Minggu, 13 Oktober 2013

Pemberian Nomor P-IRT


Pemberian Nomor P-IRT dapat diketahui sebagai berikut.

  1. Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit sebagai berikut : P-IRT No. 1234567890123-45
  2. Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut.
    • digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan sesuai Sub Lampiran 6
    • digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai Lampiran 7
    • digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode provinsi dan kabupaten/kota sesuai Sub Lampiran 8
    • digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT
    • digit ke- 10,11,12, dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan
    • digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku
    3. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT
        Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian  nomor disesuaikan dengan kode baru untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode provinsi, kabupaten, dan kota.

sumber // DisKesKlk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar