Pemberian Nomor P-IRT dapat diketahui sebagai berikut.
- Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit sebagai berikut : P-IRT No. 1234567890123-45
- Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut.
- digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan sesuai Sub Lampiran 6
- digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai Lampiran 7
- digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode provinsi dan kabupaten/kota sesuai Sub Lampiran 8
- digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT
- digit ke- 10,11,12, dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan
- digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku
3. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT
Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode provinsi, kabupaten, dan kota.
sumber // DisKesKlk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar